Pengukuhan BPD Se-Kecamatan Jangkang Oleh Wakil Bupati Sanggau
BALAI SEBUT, Dalam rangka Perubahan Undang-undang nomor 6 Tahun Tahun 2014 menghasilkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, menghasilakn perubahan yang signifikan dalam struktur dan regulasi Pemerintahan Desa. terdapat beberapa poin perubahan utama yang menjadi substansi, salah satunya adalah perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun Ujar Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena,S.Sos.,MH ketika mengukuhkan BPD Se Kecamatan Jangkang di Halaman Kantor Camat Jangkang, Rabu (30/4/2025)
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena,S.Sos.,MH menyampaikan pengukuhan ini sebagai bentuk nyata Pemerintah Kabupaten Sanggau melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 beliau juga mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah di kukuhkan, sehingga dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawal aspirasi masyarakat, melaksanakan kewajiban serta mengawas Pemerintahan Desa dalam menstabilkan Pemerintahan Desa yang baik dan transparan tutupnya.
kegiatan tersebut dilanjutkan dengan agenda ramah tamah bersama para Kepala Desa dan anggota BPD yang di kukuhkan serta dilanjutkan dengan foto bersama.