Berita

Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa di Kecamatan Jangkang Tahun 2025

Balai Sebut,28 Mei 2025. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertingal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Camat Jangkang Saprianus,S.sos.,M.Si beserta Kasi dan Kasubag Kecamatan Jangkang melaksanakan Kegiatan Monitoring Pembentukan Koperasi Desa melalui Musyawarah Desa Khusus yang di laksanakan di 11 Desa yang ada di Kecamatan Jangkang, antara lain : Desa Balai Sebut,Desa Jangkang Benua, Desa Terati,Desa Semombat,Desa Tanggung,Desa Pisang,Desa Empiyang,Desa Semirau, Desa Ketori, Desa Sape dan Desa Selampung. dari sebelas desa tersebut telah di bentuk serta di tetapkan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025.

Dalam arahanya di Desa Sape Camat Jangkang menyampaikan beberapa hal terkait Koperasi Desa Merah Putih, dalam rangka mensejahterakan perekonomian rakyat yang ada di seluruh desa yang tersebar di kecamatan jangkang adapun beberapa item yang harus di bentuk antara lain nama koperasi,pengurus koperasi,jenis koperasi,pengawas dan pengelola. Pengurus Koperasi harus yang memahami tentang perkoperasian,mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan dalam mengurus koperasi, sedangkan Pengawas harus mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi. Pengelola yaitu sekelompok orang atau individu yang bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional koperasi sesuai dengan kebijakan yang telah di tetapkan oleh rapat anggota atau musyawarah desa khusus dalam pengangkatan anggota pengelola koperasi sesuai dengan kebutuhan yang di perlukan. Camat Jangkang juga menambahkan dengan berdirinya koperasi desa merah putih kiranya dapat mensejahterakan perekonomian serta pendapatan masyarakat sesuai dengan asta cita negara kesatuan Republik Indonesia yaitu melanjutkan pengembangan infrastruktur,meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan,serta mengembangkan industri kreatif menuju Indonesia Emas 2045 melalui peran aktif koperasi tutupnya.

Adapun hasil dari kegiatan pembentukan koperasi  desa merahputih tersebut yaitu, terbentuknya nama koperasi di 11 desa yang ada di kecamatan jangkang, terbentuknya susunan pengurus koperasi desa merah putih dan terbentuknya susunan pengawas koperasi desa sesuai dengan petunjuk surat edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia.

dok:  

 

Hubungi Kami ?